Kota Pematangsiantar

Data

Kamis, 24 Maret 2016

UPSUS PAJALE ( UPAYA KHUSUS PADI, JAGUNG, KEDELE ) UNTUK MEMBERHASILKAN SWASEMBADA PANGAN DI KABUPATEN SIMALUNGUN



UPSUS PAJALE
 ( UPAYA KHUSUS PADI, JAGUNG, KEDELE ) UNTUK MEMBERHASILKAN SWASEMBADA PANGAN DI KABUPATEN SIMALUNGUN




UPSUS PAJALE
 ( UPAYA KHUSUS PADI, JAGUNG, KEDELE ) UNTUK MEMBERHASILKAN SWASEMBADA PANGAN DI KABUPATEN SIMALUNGUN




GAMBAR PADI JAGUNG DAN KEDELE






BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN SIMALUNGUN
 
BADAN




A.      PENDAHULUAN
Dalam rangka mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangan terutama Padi, Jagung , dan Kedelai di Kabupaten  Simalungun yang cukup baik jumlah maupun mutu dan merata dengan harga terjangkau oleh seluruh masyarakat di tingkat rumah tangga.
Sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan terutama Padi, Jagung , dan Kedelai mulai Tahun 2015 s/d Tahun 2017 kebijakan pembangunan pertanian melalui  program kementrian pertanian yang dikenal dengan “Upaya  khusus  Padi ,Jagung ,dan Kedelai  (UPSUS PAJALE), sehingga dapat tercapai swasembada pangan.   

I.   PERMASALAHAN
Permasalahan yang dihadapi selama ini dalam pencapaian  pemenuhan kebutuhan pangan Nasional pada umumnya antara lain:
1.     Alih fungsi lahan pertanian
2.     Rusaknya Infrastruktur/ jaringan irigasi
3.     Semakin berkurangnya dan mahalnya upah tenaga kerja pertanian
4.     Masih tingginya susut hasil (Loses)
5.     Belum terpenuhinya kebutuhan pupuk dan benih sesuai rekomendasi spesifik lokasi serta belum memenuhi enam tepat
6.     Lemahnya permodalan Petani
7.     Fluktuasi harga pada saat panen raya

II. SELAIN PERMASALAHAN TERSEBUT, KELEMBAGAAN PETANI YANG TELAH TERBENTUK MEMILIKI  BEBERAPA PERMASALAHAN ANTARA LAIN:

1.     Masih rendahnya kualitas dalam mengelola usaha tani secara Efisien
2.     Rendahnya kemampuan dalam menjalin kerja sama dengan pelaku agribisnis dan kelembagaan Ekonomi pedesaan lainnya
3.     Masih lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (belum berbadan Hukum )
4.     Masih terbatas akses petani terhadap sumber pembiayaan /permodalan dan pemasaran
5.     Masih terbatasnya akses petani terhadap IPTEK dan Informasi
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan pemberdayaan petani dalam upaya lainnya ,melalui pengembangan kelembagaan petani yang diarahkan pada peningkatan kemampuan menjadi organisasi mandiri dalam bentuk kelembagaan ekonomi petani . Sehingga mampu membangun sinergi antar petani dan antar poktan untuk mencapai efisiensi usaha.
Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan petani melalui kegiatan pengawalan dan pendampingan oleh PENYULUH BABINSA dan  MAHASISWA yang dilaksanakan  secara terpadu.
Melalui pengawalan dan pendampingan terpadu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kelembagaan petani dalam menggerakkan dan meningkatkan partisipasi petani dalam UPSUS PAJALE.
Pengawasan dan Pendampingan   Kelembagaan Petani
Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan dalam UPSUS PAJALE dilakukan secara terpadu antara penyuluh, Babinsa dan Mahasiswa sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing .
1.   Tugas Penyuluh Pertanian
a.     Melaksanakan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan gerakan pencepatan pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT), Percepatan optimasi lahan (POL),Rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT) dan Demfarm;
b.     Meningkatkan kemampuan kelembagaan petani(poktan , Gapoktan , P3A dan GP3A) DAN Kelembagaan Ekonomi Petani;
c.     Mengembangkan Jejaring dan Kemitraan dengan pelaku usaha ;
d.     Melakukan identifikasi , pendataan dan pelaporan teknis pelaksanaan kegiatan.




2.    Tugas Babinsa
a.     Menggerakkan dan memotivasi petani untuk melaksanakan tanam serentak , perbaikan dan pemeliharaan jaringa irigasi , serta gerakan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dan panen ;
b.     Melaksanakan dukungan dalam keadaan tertentu untuk penyaluran benih, pupuk dan alsintan , serta infra struktur jaringan irigasi;
c.     Melaksanakan pengawasan terhadap pemberkasan administrasi dan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat;
d.     Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan identifikasi , pendataan dan pelaporan teknis pelaksanaan kegiatan.

3.    Tugas Mahasiswa /Alumni
a.     Bersama penyuluh dalam pengawalan dan pendampingan pelaksanaan  GP-PTT,POL, RJIT dan Demfarm;
b.     Bersama penyuluh dalam memfasilitasi introduksi teknologi peningkatan produksi padi, Jagung, dan Kedelai yang dihasilkan oleh perguruan tinggi melalui demfarm;
c.     Mengembangkan model pemberdayaan petani;
d.     Bersama penyuluh dalam mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan pelaku usaha
e.     Bersama penyuluh dalam melakukan identifikasi ,pendataan dan pelaporan teknis pelaksanaan kegiatan.

Daftar Dukungan Sumber Daya BP4K Dan BP3K Kabupaten Simalungun
No
Uraian
Jumlah
Keterangan
1
BP4K
1    Kabupaten

2
BP3K
31   Kecamatan

3
Penyuluh PNS
81   Orang

4
Penyuluh THL-TB
199  Orang
196  Orang      (APBN + 3 Orang APBD Prop)
5
Penyuluh  Swadaya
393    Orang

6
Poktan
4372   Kelompok

7
Gapoktan
352    Kelompok